download file di sini |
PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
(BEM/UKM/IOMS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN
NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Kita semua sepakat bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada
khususnya.
Kehidupan kampus itu
sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus
menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, profesi,
integritas kepribadian, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.
Terkait dengan hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa, intra dan
antarperguruan tinggi.
Penerbitan pedoman program
bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa
atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran
dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami mengucapkan
penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan
fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan
yang diharapkan.
Jakarta, Januari 2011
Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan
Ttd.
Illah Sailah
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta
didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan
peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan
kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu
bersaing dalam era Global. Para mahasiswa
diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi
juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa
depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa
yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan
Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan
kemahasiswaan.
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
- Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan
C. PENGERTIAN
1.
Organisasi
kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan
dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan
perguruan tinggi.
2.
Organisasi
kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan
dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh
pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
3.
Kegiatan
kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan
kemahasiswaan yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
4.
Bantuan
yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang
diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf
regional, nasional atau internasional
5.
Bantuan
yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf
internasional yang dilaksanakan di dalam atau luar negeri.
D. TUJUAN
Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok)
atau organisasi kemahasiswaan untuk menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya
dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan sikap,
dan keterampilan.
E. PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai
berikut:
- Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
- Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
- Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa
peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah
mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan,
dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga)
negara di luar penyelenggara.
3)
Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti
dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
- Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.
Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau
provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.
F. BANTUAN DANA
Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan
nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan.
G. MEKANISME
1.
Proposal
yang telah disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional.
2.
Proposal
harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal
diajukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) November.
3.
Kegiatan
kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis
melalui pos, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana
untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
4.
Setelah
persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana
yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan
rekening pribadi.
5.
Dana
bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
akan disalurkan melalui kontrak.
6.
Bantuan
dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan
dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.
H. PELAPORAN
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy dikirimkan melalui e-mail: akademik@dikti.go.id
I. LAMPIRAN
Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
JUDUL PROGRAM
LOGO PERGURUAN TINGGI
(Nama Ketua Tim Pengusul)
NIM
Nama Perguruan Tinggi
Tahun
Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN
PROPOSAL
1. Judul Kegiatan : …………………………………………………………
2. Ketua Tim/Panitia
Nama : ...............................................................................
Jenis Kelamin :
..............
Jabatan dalam Org. :
..............................................................................
Fak. /Jurusan :
...............................................................................
Perguruan Tinggi :
...............................................................................
Alamat PT :
...............................................................................
Telepon/E-mail :
...............................................................................
3. Anggota Tim/Panitia : ( ........ orang)
(lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan : ...............................................................................
5. Biaya
yang diajukan : Rp.
.........................................................................
Mengetahui ...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan Ketua Tim,
( ...................................) (
....................................)
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New
Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua
dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan
C.
Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah
dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan
waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis
belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Perguruan Tinggi :
……………………………………………….
Fakultas/Jurusan :
……………………………………………….
Alamat :
……………………………………………….
………………………………………………..
Judul :
……………………………………………….
………………………………………………..
No
|
Komponen yang Dinilai
|
Bobot
|
Skor
(1-4)
|
Nilai
(bobot x Skor)
|
1
|
PENDAHULUAN
|
15
|
|
|
2
|
DESKRIPSI KEGIATAN RELEVAN YANG SUDAH/SEDANG
DILAKSANAKAN
|
20
|
|
|
3
|
DESKRIPSI RENCANA KEGIATAN YANG DIUSULKAN
|
35
|
|
|
4
|
RENCANA KEBERLANJUTAN/TINDAK LANJUT KEGIATAN
|
20
|
|
|
5
|
BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN TERKAIT YANG SUDAH/SEDANG
DILAKSANAKAN (Nomor 2)
|
10
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
Tanggal Penilaian : …………………….
Nama Penilai 1 : …………………….
Tanda tangan : …………………….
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
HALAMAN JUDUL
|
1.
Nama Kegiatan
2.
Nama Perguruan Tinggi
3.
Fakultas/Jurusan
4.
Telepon/Faks /E-mail
|
LEMBAR PENGESAHAN
|
Minimal dari Ketua Pelaksana dan diketahui oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
|
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
Termasuk Daftar Lampiran
|
BAB I PENDAHULUAN
|
Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil
|
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
|
Penjelasan singkat tentang hal-hal yang berkaitan dengan:
A.
Waktu dan tempat kegiatan
B.
Jadwal kegiatan
C.
Strategi pelaksanaan
D.
Komponen yang terlibat (Narasumber, peserta dan
panitia).
|
BAB III
EVALUASI KEGIATAN
|
A.
Hasil yang telah dicapai
B.
Kontribusi kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas
minat, bakat dan atau kemampuan
C.
Kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan.
D.
Tindak lanjut
yang direncanakan.
E.
Pemanfaatan dana.
|
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
|
A.
Kesimpulan
B.
Rekomendasi
|
|
Lampiran 6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG
(Pernyataan dukungan/kehadiran
pihak terkait, dll)
download file di sini |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar