homephoto grallerybuku tamulinktentang kamihome

22 Desember, 2010

pedoman program bantuan kegiatan mahasiswa dari DIKTI

download pedoman program bantuan kegiatan mahasiswa dari DIKTI

A.      PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Kelembagaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B.      DASAR

  1. Undang-Undang  Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
  5. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan

C.      PENGERTIAN

1.       Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2.       Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
3.       Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
4.       Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
5.       Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di luar negeri.

D.      TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan untuk menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan sikap, dan keterampilan.

E.       PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana;
1)         Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2)         Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
  1. Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F.  BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

G. MEKANISME

1.       Proposal yang telah disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dikirimkan ke Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
2.       Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal diajukan paling lambat akhir bulan November.
3.       Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
4.       Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maka dana sejumlah yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
5.       Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H.    PELAPORAN


Direktorat Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy dikirmkan melalui e-mail: kelembagaan@dikti.go.id

selengkapnya download pedoman program bantuan kegiatan mahasiswa dari DIKTI

2 komentar:

  1. JOKERIDR
    Situs Resmi IDN Play
    Ceme Online Dan Poker Online
    Terpercaya Dan Terbaik Sejak Tahun 2000
    Bonus New Member 20%
    Bonus Mingguan dan Bulanan
    Bonus Refferal 20% (Berlaku Seumur Hidup)
    Sistem Perbankan ONLINE 24 Jam
    IDN Poker
    Bandar Ceme
    Bandar Poker
    Poker Online
    Agen Poker Online

    https://jokeridr.com

    BalasHapus
  2. Situs Judi P2Play yang paling berani memberikan bonus besar serta hadiah secara berlanjut dan pasti.
    situs p2play
    domino online
    ceme online
    p2play
    blackjack online
    ceme p2play

    BalasHapus