I. PENDAHULUAN
Keberadaan satwa burung di Indonesia semakin hari semakin menurun. Hal ini terjadi karena adanya perburuan liar sehubungan dengan meningkatnya permintaan pasar. Selain itu, penurunan kualitas habitat sebagai akibat dari aktivitas manusia, lemahnya pengamanan, pengawasan, penerapan sanksi hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang konservasi, juga turut mengakibatkan penurunan populasi burung di alam. Walaupun telah berstatus dilindungi (termasuk oleh pemerintah daerah di mana habitat dan jenis burung berada), namun perburuan liar masih tetap berjalan hingga saat ini.
Banyak jenis burung di Indonesia (termasuk dari biogeografi Sumatera) yang memiliki nilai komersial yang cukup tinggi. Sebagian di antaranya juga termasuk burung-burung endemik (hanya hidup di daerah setempat), atau dapat pula burung daerah sebaran terbatas, sehingga gangguan kelestariannya dapat menyebabkan kelangkaan. Potensi keindahan morfologis, keunikan tingkah laku dan kemerduan suara, merupakan daya tarik burung yang menyebabkan perburuannya sering dilakukan terutama untuk kesenangan (hobiis). Selain itu, di beberapa daerah, satwa burung banyak pula yang diburu untuk dijadikan sebagai makanan (sumber protein hewani). Dengan demikian, keberadaan satwa burung tersebut semakin hari semakin berkurang populasinya, bahkan dikhawatirkan berkurang pula ragam jenisnya.
Oleh karena itu, guna menjaga eksistensi sekaligus memulihkan populasi burung di Indonesia, perlu dilakukan kegiatan konservasi. Konservasi burung dapat dilakukan secara in-situ (di dalam habitat alaminya); seperti melalui perlindungan jenis, pembinaan habitat dan populasi; dan secara ex-situ (di luar habitat alaminya), salah satu diantaranya melalui penangkaran. Kegiatan penangkaran burung tidak hanya sekedar untuk kegiatan konservasi jenis dan peningkatan populasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan wisata. Hasil penangkaran dapat dilepas-liarkan ke habitat alam (sesuai dengan syarat-syarat dan peraturan yang berlaku), serta sebagian dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial, terutama mulai dari hasil keturunan ke dua (F2). Dalam rangka mendukung upaya konservasi burung, khususnya melalui penangkaran, telah dilakukan serangkaian kegiatan penelitian yang berkaitan dengan habitat, perilaku, pakan dan pengelolaan penangkaran berbagai jenis burung di Indonesia. Hasil-hasil penelitian dan kajian tersebut selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pengembangan penangkaran burung oleh pihak-pihak yang berkompeten.
II. DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN
Kegiatan penangkaran burung didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Kegiatan penangkaran dan koleksi sebagaimana diatur dalam PP 8 Tahun 1999 merupakan bagian dari upaya pemanfaatan jenis flora-fauna liar dengan tujuan agar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan jenis flora-fauna liar dilakukan dengan mengendalikan pendaya- gunaan jenis flora-fauna atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem. Selanjutnya, kegiatan penangkaran burung dapat dilakukan di setiap daerah dengan memperhatikan kondisi populasi, habitat, dan tingkat ancaman kepu- nahannya. Kegiatan penangkaran burung sekaligus koleksinya juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pembangunan konservasi sumber daya alam. Hal ini merupakan implikasi dari berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana sebelumnya ber- dasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lama, kewenangan konservasi sumber daya alam masih menjadi otoritas Pemerintah Pusat. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengisyaratkan bahwa perijinan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999, kegiatan koleksi dan penangkaran burung di daerah merupakan bagian dari pengelolaan di luar habitat (ex situ) dengan maksud untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis satwa burung. Kegiatan tersebut meliputi pula pemeliharaan, perkembang-biakan, serta penelitian dan pengembangannya. Kegiatan pemeliharaan burung (sebagai bagian dari kekayaan jenis flora- fauna) di luar habitat wajib memenuhi syarat: memenuhi standar kesehatan satwa burung; menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman; serta mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan. Kegiatan pengembangbiakan jenis satwa burung dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah. Kegiatan pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat: menjaga kemurnian jenis, menjaga keanekaragaman genetik, melakukan penandaan dan sertifikasi, dan membuat buku daftar silsilah (“studbook”). Sementara itu, kegiatan penelitian dan pengembangan jenis satwa burung di luar habitatnya dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis satwa tersebut secara lestari. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan maupun ujicoba.
Pengelolaan penangkaran burung ini harus ditangani oleh suatu lembaga konservasi yang tata cara dan institusinya diatur oleh pemerintah (dalam hal ini oleh Menteri Kehutanan). Lembaga konservasi yang dimaksud dalam PP No. 7 Tahun 1999 ini di antaranya dapat berbentuk: Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, dan Pusat Latihan Satwa Khusus. Lembaga konservasi tersebut memiliki fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan satwa burung dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain mempunyai fungsi utama tersebut, lembaga konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam rangka menjalankan fungsinya, lembaga konservasi dapat memperoleh satwa burung, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, melalui: pengambilan atau penangkaran dari alam; hasil sitaan; tukar menukar; atau pembelian untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
Sementara itu, kegiatan koleksi satwa burung (termasuk pula flora-fauna lainnya) untuk tujuan peragaan sebagaimana diatur dalam PP 8 Tahun 1999, selain oleh lembaga konservasi, juga dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan formal. Peragaan yang dilakukan oleh orang atau badan di luar lembaga yang disebutkan sebelumnya harus dengan izin Menteri Kehutanan.
Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
III. PERSIAPAN PENANGKARAN BURUNG
Pemeliharaan burung tidak hanya menitik-beratkan pada obyek burung saja, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan lingkungan. Lingkungan yang dimaksud di sini adalah lingkungan biologi (habitat hidup burung) dan lingkungan fisik (seperti kandang). Kesiapan lingkungan dimaksudkan agar burung- burung yang akan dipelihara dapat beradaptasi dengan baik dan cepat, terutama untuk jenis-jenis yang membutuhkan lindungan.
A. Lingkungan Biologi
Lingkungan pemeliharaan yang sudah terdapat tumbuhan (baik yang ditanam maupun tumbuh alami) dengan populasi, kerapatan dan arsitektur tajuk yang mendekati habitat alami, akan menciptakan iklim mikro dan suasana yang teduh. Umumnya, burung kakatua jambul kuning membutuhkan lingkungan alami agar dapat hidup dan berkembang biak dengan baik. Keberadaan jenis tumbuhan yang secara alami digunakan sebagai sebagai tempat berteduh dan sumber pakan, merupakan lingkungan yang baik bagi burung. Hal ini akan mengundang burung-burung liar lainnya untuk datang dan menimbulkan suasana alami yang akan memudahkan adaptasi burung-burung yang akan dipelihara.
Beberapa karakteristik tumbuhan yang cocok dan dapat dipelihara untuk menyiapkan lingkungan alami adalah:
- buahnya dapat dijadikan sumber pakan burung
- berbuah sepanjang tahun
- memiliki percabangan horisontal
- tajuk tidak harus selalu tinggi dan juga tidak harus selalu lebat (terutama untuk pengaturan cahaya matahari) dan
- bukan jenis tumbuhan berduri tajam, mengeluarkan getah lengket, atau beracun.
Jenis-jenis tumbuhan yang yang dibutuhkan untuk lingkungan burung kakatua jambul kuning adalah jenis tumbuhan yang memuliki buah seperti biji-bijian, kacang dan aneka buah-buahan.
Posisi atau tata letak tumbuhan tersebut dapat disesuaikan dengan rencana pembangunan kandang dan sarana pendukung lainnya (seperti unit karantina, laboratorium dan klinik). Selain itu, tata letak dapat disesuaikan pula dengan faktor estetika (keindahan) suatu penangkaran yang juga berfungsi sebagai taman. Kepadatan tumbuhan diatur sedemikian rupa agar cahaya matahari tidak banyak terhalang. Sebaiknya tata letak juga diatur dengan cara (setidaknya) satu individu tumbuhan dapat menaungi satu unit kandang, sehingga suasana iklim mikro setempat tidak terlalu panas.
B. Lingkungan Fisik
Setelah persiapan lingkungan biologi dilakukan, maka pembangunan fisik kandang burung dan sarana pendukung lainnya dapat dilaksanakan.
Persiapan lingkungan biologi dapat pula dilakukan bersamaan dengan lingkungan fisiknya. Namun demikian, penempatan burung ke dalam kandang tidak boleh dilakukan bersamaan karena belum siapnya lingkungan buatan yang akan menjadi bagian habitat hidup burung. Demikian pula bila kandang terlalu lama disiapkan sebelum masuknya burung, maka dikhawatirkan kondisi kandang sudah mulai rusak (seperti berkarat, robek atau putus kawatnya).
Untuk mengatasi hal tersebut, jenis bahan kandang harus tahan karat dan tidak mudah putus. Kawat ram harus kuat, berdiameter lebih dari 2 mm, dan ukuran diameter lubang ram tidak lebih besar dari ukuran burung kakatua jambul kuning. Selain itu, pemeliharaan kandang harus dilakukan secara rutin dan seksama walaupun belum ada burungnya. Beberapa hal yang harus dilakukan secara periodik diantaranya adalah membersihkan serasah daun yang menempel di kawat, memotong cabang atau ranting pohon yang dikhawatirkan akan menembus lubang kawat.
Bentuk dan ukuran kandang disesuaikan dengan jenis burung yang akan dipelihara (termasuk karakteristik biologisnya), jumlah burung, ketersediaan lahan dan dana yang tersedia. Demikian pula dengan bahan kandang yang akan digunakan, sebaiknya dipilih dari jenis yang tahan lama (awet), mudah dan murah biaya pemeliharaannya. Bentuk, ukuran dan penempatan kandang disesuaikan berdasarkan peruntukannya.
1. Pemilihan Lokasi Kandang
Kegiatan pemeliharaan burung untuk tujuan penangkaran berbeda dengan untuk koleksi dan display. Oleh sebab itu, lokasi kandang penangkaran (yang arealnya juga merangkap untuk kegiatan wisata), ditempatkan terpisah dari lokasi kandang koleksi dan display. Penangkaran burung sebagai upaya pengembangbiakan jenis di luar habitat alaminya membutuhkan suasana habitat buatan yang mirip dengan habitat alaminya. Untuk mendapatkan kondisi seperti habitat alami, maka beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam memilih lokasi penangkaran burung adalah:
• Berada pada tempat yang bebas banjir pada musim hujan
• Jauh dari keramaian dan kebisingan
• Berada pada tempat yang mudah diawasi dan mudah dicapai
• Tidak terganggu oleh polusi udara (debu, asap, bau gas)
• Tidak berada pada tempat yang lembab, becek, dan tergenang air, karena akan menimbulkan penyakit
• Di sekitar lokasi penangkaran hendaknya terdapat atau ditanami pohon-pohon pelindung agar suasana menjadi lebih sejuk dan burung merasa seperti berada pada habitat alam,
• Terisolasi dari pengaruh binatang lain
• Tersedia air yang cukup untuk minum dan mandi burung serta pembersihan kandang
• Mudah mendapatkan pakan dan tidak bersaing dengan manusia.
2. Bentuk dan Ukuran Kandang
Kebutuhan kandang untuk kegiatan penangkaran hampir sama dengan yang ditujukan untuk koleksi dan display, serta pendidikan dan penelitian. Kandang burung dapat dibuat dengan sistem individu (satu kelompok reproduksi dari jenis yang sama dalam satu kandang yang terpisah); sistem kompartemen (satu kelompok reproduksi dari jenis yang sama dalam satu kandang yang bersisian paralel dengan kandang lainnya); atau sistem komunal atau koloni (beberapa kelompok reproduksi dari jenis yang sama atau berbeda dalam satu sangkar besar). Pada sistem komunal, dapat dilakukan penggabungan berbagai jenis burung tetapi tidak dilakukan pencampuran dengan jenis predator atau kompetitor agresif. Jenis predator dan kompetitor masing-masing dapat dimasukkan ke dalam kandang individu yang terpisah. Selanjutnya ukuran satu unit kandang individu maupun kompartemen disesuaikan dengan ukuran burung yang akan dipelihara. Ukuran yang umumnya dibuat adalah 3 m x 3 m , dengan tinggi minimal 3 m. Namun demikian, untuk kelompok reproduksi yang menganut pola monogami (satu pasangan jantan dan betina), ukuran kandang untuk berkembang biak dapat lebih kecil. Bentuk dan ukuran kandang disesuaikan dengan jenis yang akan dipelihara atau ditangkarkan. Sebaiknya kandang dibuat lebih terlindung antara lain dilakukan dengan cara melapisi setiap sisi kandang dengan shading net. Hal ini dimaksudkan agar burung tidak terpengaruh lingkungan luar yang dapat menghambat proses perkembang-biakan burung. Selain itu, pada setiap unit kandang penangkaran sebaiknya dibagi menjadi dua ruang dengan sekat atau pintu yang dapat dibuka-tutup dengan mudah (misalnya dengan sistem geser). Masing-masing ruang kandang diharapkan dapat berfungsi sebagai ruang adaptasi (perkenalan) dan untuk perkawinan atau berkembang biak. Seluruh model kandang sebaiknya memiliki atap lengkung atau miring (satu arah atau dua arah). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi akumulasi serasah daun dari luar kandang yang dapat menyebabkan kawat ram berkarat dan robek. Di dalam kandang disediakan tempat bertengger, tempat makan yang terlindung, dan sumber air untuk minum dan mandi (dapat berupa wadah, kolam, maupun air yang mengalir). Kandang yang berukuran besar dapat ditanam pohon peneduh (terutama penghasil pakan buah). Kandang juga harus dibuatkan pintu berlapis untuk menghindari burung lepas bila perawat burung atau pengamat masuk ke dalam kandang. Pemacuan perkembangbiakan burung dapat dilakukan dengan menyediakan bahan sarang atau kotak sarang yang akan dipilih oleh burung untuk bersarang.
3. Jenis dan Peruntukan Kandang
Jenis kandang penangkaran burung kakatua jambul kuning yang dibutuhkan adalah kandang koloni, kandang perkembangbiakan, kandang pemeliharaan, kandang penyapihan dan kandang karantina. Semua jenis kandang dilengkapi dengan tempat makan dan minum, serta untuk bertengger.
Kandang koloni digunakan untuk menempatkan beberapa pasang burung baik burung yang telah dewasa dan siap kawin maupun burung yang baru lepas sapih, memberikan kesempatan pada burung guna memilih pasangan/jodoh secara alami, memudahkan proses penjodohan, menjadikan tempat bermain (playing ground) dan pemeliharaan burung.
Kandang perkembangbiakan berfungsi sebagai tempat burung untuk bertelur, mengeram, menetaskan dan mengasuh piyik. Tiap petak digunakan untuk menempatkan satu pasang induk burung. Kandang ini juga dilengkapi dengan sarang untuk bertelur (bentuk dan bahan sesuai dengan jenis burung dan perilaku reproduksinya). Jenis burung paruh bengkok dan beberapa jenis burung lainnya dapat berbentuk kotak (nest-box) yang terbuat dari papan atau batang kayu.
Kandang penyapihan digunakan untuk menempatkan anak burung (piyik) yang baru disapih. Kandang dapat dibuat secara khusus atau dapat memanfaatkan kandang pemeliharaan yang masih kosong. Kandang karantina digunakan untuk menempatkan burung-burung yang baru datang (dari habitat alam) atau burung-burung yang sakit. Kandang ini dapat pula berfungsi sebagai tempat adaptasi terhadap lingkungan yang baru.
Selain kandang burung, sarana pendukung lain yang perlu disiapkan adalah laboratorium dan klinik, gudang makanan dan obat-obatan, serta gudang perlengkapan. Sarana pendukung ini dapat dibangun di dekat areal terlindung utama, maupun di luar areal tersebut. Namun demikian, penempatan sarana pendukung ini sebaiknya tidak dekat dengan tempat tinggal umum, sarana atau fasilitas umum lainnya, atau tempat yang banyak dikunjungi manusia (pengunjung dan bukan pengunjung). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari stres bagi burung, serta mengeliminasi kontaminasi atau sebaran penyakit dari/ke luar lingkungan.
IV. PEMELIHARAAN BURUNG
A. Pemberian Pakan
1. Jenis Pakan
Pakan dibutuhkan untuk hidup, tumbuh dan berkembang biak burung. Oleh karena itu, pakan harus selalu tersedia secara terus menerus dalam kuantitas dan kualitas yang cukup. Jenis-jenis pakan yang diberikan hendaknya memperhatikan kesukaan burung sebagaimana biasanya di alam, disamping pertimbangan kualitas, harga, dan ketersediaannya. Namun demikian, jenis pakan yang terbaik adalah: kacang tanah, kacang panjang, kangkung, wortel, jambu biji, kelapa muda, lobi-lobi, menteng, buni, roti tawar, kedondong, jagung tongkol dan pisang. Telur puyuh diberikan setiap minggu sekali. Pemberian pakan dan air minum tak terbatas. Pertumbuhan bulu juga diamati. Selain itu perilaku burung ini juga diamati.
2. Cara Pemberian Pakan
Kualitas dan kuantitas pakan yang dibutuhkan satwa burung umumnya bervariasi menurut jenis kelamin, umur, status fisiologi dan musim. Dalam kaitan dengan status fisiologi burung, cara-cara pemberian pakan harus dibedakan, sebagai berikut :
a. Pemberian pakan pada burung dewasa
Pakan yang diberikan sebaiknya mengandung komposisi yang terdiri dari biji- bijian, buah-buahan. Komposisi jenis pakan ini sebaiknya selalu berubah untuk menghindari kebosanan yang dialami burung. Bahan pakan dari buah-buahan dan diberikan dalam bentuk potongan-potongan kecil dan ditempatkan pada wadah yang telah disediakan. Pakan diberikan dua kali sehari dalam jumlah cukup.
b. Pemberian pakan pada piyik yang dipelihara induknya
Bahan pakan untuk piyik diberikan dalam bentuk potongan-potongan kecil dan selalu dalam keadaan lunak menggunakan jagung hendaknya dipilih jagung muda yang diparut terlebih dahulu, sedangkan pemberian biji-bijian lainnya sebaiknya direbus sampai lunak. Pakan diletakan pada piring kaleng di luar nest-box tetapi masih berada dalam kandang pemeliharaan. Penyuapan pakan pada piyik yang belum bisa makan sendiri dilakukan oleh induk burung yang mengasuhnya.
c. Pemberian pakan pada piyik yang dipelihara melalui Hand Rearing
Pakan bagi piyik yang dipelihara bukan oleh induknya tetapi dengan bantuan petugas perawat (hand rearing) disajikan dalam bentuk yang halus. Tingkat kehalusan ini disesuaikan dengan perubahan umur sesuai perjalanan waktu. Penyuapan pakan kepada piyik harus dilakukan secara sabar dan hati-hati.
Selain diberikan pakan segar, anak burung juga dapat diberikan aneka bubur buah dan susu siap saji yang banyak dijual di toko-toko. Penyuapan pakan bubur ini dapat menggunakan alat bantu alat suntik yang diganti jarumnya dengan karet pentil sepeda. Di samping itu, baik pada burung dewasa maupun piyik selalu diberikan vitamin dan mineral terutama pada saat pergantian cuaca atau musim untuk mengurangi cekaman (stress).
B. Pengaturan Reproduksi
Beberapa parameter reproduksi burung di penangkaran diantaranya adalah: waktu pertama kali mulai bertelur, jumlah telur dan interval peneluran, masa pengeraman telur, interval penetasan, berat telur, berat lahir piyik dan berat piyik tiap bulan.
Beberapa aspek reproduksi yang penting untuk diperhatikan dalam penangkaran antara lain adalah penentuan jenis kelamin, pemilihan induk, penjodohan, perlakuan terhadap proses peneluran, pengeraman dan penetasan, serta pembesaran piyik.
1. Penentuan Jenis Kelamin
Penentuan jenis kelamin burung dapat dilakukan dengan membedakan warna bulu, paruh, suara, ukuran, tingkah laku dan sebagainya. Penentuan jenis kelamin burung pada jenis-jenis dimorfis (jantan dan betina dapat dibedakan dari warna bulu) akan lebih mudah daripada jenis- jenis monomorfis (jantan dan betina sulit dibedakan dari warna bulu). Umumnya pada jenis dimorfis, warna jantan lebih terang dan indah, atau memiliki bulu ornamen (tambahan) dibandingkan pada jenis burung betina. Burung jantan pada jenis monomorfis biasanya berukuran lebih besar, baik keseluruhan tubuhnya atau beberapa bagian anggota tubuhnya (seperti paruh atau kakinya).
2. Pemilihan Induk
Berdasarkan pengalaman, burung yang baik untuk dijadikan induk dalam penangkaran adalah yang berumur 2-3 tahun. Pada umur ini burung telah dewasa dan telah masak kelamin, serta penampilan fisiknyapun telah utuh. Selanjutnya, burung yang akan menjadi induk dalam penangkaran haruslah sehat, tidak cacat dan tidak menderita penyakit. Penangkaran untuk tujuan konservasi jenis (bukan komersial sebagai hewan kesayangan atau bahkan konsumsi), asal-usul induk harus jelas dan bukan merupakan hasil silangan. Oleh sebab itu, dalam penangkaran perlu dibuat catatan silsilah, terutama untuk memelihara kemurnian genetik dan pengayaan genetik unggul. Hal ini berguna bagi burung untuk tetap eksis di habitat alam dan mampu mengatasi seleksi alam.
3. Penjodohan
Penjodohan burung dapat dilakukan dengan cara paksa dan secara alami. Penjodohan secara paksa dilakukan dengan memasukkan pasangan-pasangan burung menurut kemauan penangkar dalam suatu kandang perkembangbiakan. Penjodohan secara alami dilakukan dengan cara memasukkan pasangan burung yang terbentuk sesuai dengan pilihannya ke dalam kandang perkembangbiakan yang tersedia. Berdasarkan pengalaman yang ada, penjodohan secara paksa kurang menguntungkan. Apabila induk yang dipasangkan tidak sesuai, pasangan burung akan sering berkelahi sehingga proses perkawinan yang diharapkan akan lambat dan bahkan sering tidak terjadi. Oleh karena itu lebih baik melakukan penjodohan secara alami.
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk penjodohan secara alami adalah mengidentifikasi pasangan-pasangan burung yang terjadi sebagai hasil proses pemilihan sendiri oleh burung, pada kandang koloni. Pasangan-pasangan alami ini dapat diketahui dari perilaku burung yang selalu bercumbu dan saling menyelisik. Pasangan burung demikian kemudian dimasukkan ke dalam kandang perkembangbiakan yang telah disediakan.
4. Peneluran, Pengeraman dan Penetasan
Pada pola monogami, burung jantan selalu menjaga sang betina bertelur sampai proses pengeraman dan penetasan hingga anaknya disapih. Selama masa bertelur, mengeram, menetas dan membesarkan piyiknya, biasanya burung betina tidak meninggalkan sarang. Pakan untuk induk betina atau untuk piyik, diberikan oleh induk jantan. Pakan biasanya diberikan kepada betina hanya sampai pada ambang pintu nesting-box (lubang untuk keluar masuknya burung). Telur yang tidak dibuahi atau infertile akan dipecahkan oleh induk betina dan 1-2 bulan kemudian ia akan kembali bertelur. Demikian pula apabila induk betina telah menghasilkan piyik kemudian piyik tersebut mati, sebulan kemudian ia akan bertelur kembali.
5. Pembesaran Anak Burung (Piyik)
Penanganan anak burung atau piyik dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu dengan penanganan secara alami dan hand rearing. Penanganan secara alami adalah proses penanganan dengan membiarkan piyik dipelihara oleh induknya, sedangkan hand rearing adalah proses penanganan piyik dengan cara memisahkan atau mengambil burung dari induknya untuk kemudian dipelihara dan dibesarkan oleh penangkar secara lebih intensif sampai burung bisa dianggap mandiri.
Pada cara hand rearing, piyik sebaiknya diambil/dipisahkan dari induknya pada saat mata piyik belum terbuka. Selanjutnya piyik dimasukkan ke dalam box yang telah tersedia. Apabila kondisi piyik telah dianggap cukup kuat, pemeliharaan piyik selanjutnya dipindahkan pada sangkar burung.
Berdasarkan pengalaman, pemeliharaan piyik melalui hand rearing memberi keuntungan apabila ditinjau dari aspek reproduksi. Adanya pemisahan anak burung dari induknya dapat memberikan kesempatan kepada induk betina untuk lebih cepat bertelur kembali. Umumnya induk betina akan bertelur kembali pada 2- 3 minggu setelah pemisahan. Di samping itu, persen hidup piyik yang dipelihara dengan cara ini lebih tinggi dibandingkan apabila piyik dipelihara secara alami oleh induknya.
Walaupun memberikan kemungkinan keberhasilan hidup anak piyik yang lebih tinggi, hand rearing membutuhkan waktu cukup banyak dan ketelatenan, sehingga kurang praktis terutama apabila kegiatan penangkaran melibatkan pasangan burung dalam jumlah relatif banyak. Oleh karena itu, sebaiknya piyik- piyik dibiarkan dipelihara oleh induknya secara alami. Keberhasilan hidup piyik yang dipelihara induknya secara alami dapat ditingkatkan dengan bertambah-nya pengalaman penangkar dalam menangani piyik yang dipelihara induknya. Hand rearing dapat dipertimbangkan untuk diterapkan apabila kondisi lingkungan tidak mendukung kelangsungan hidup dan pertumbuhan piyik seperti:
a. Pada piyik yang dihasilkan oleh induk burung yang baru pertama kali menghasilkan piyik, mengingat pada kondisi ini induk burung belum berpengalaman memelihara anaknya dan cenderung mematuk piyik yang ditetaskannya.
b. Apabila induk burung dalam keadaan sakit atau mati.
C. Perawatan Kandang dan Burung
1. Perawatan Kandang
Kebersihan kandang beserta kelengkapannya perlu diperhatikan karena akan berhubungan dengan kesehatan burung. Kandang yang terjaga kebersihannya cenderung dapat menghindarkan burung dari penyakit, sementara kandang yang terlihat kotor akan memudahkan timbulnya serangan berbagai penyakit. Kotoran pada kandang dapat bersumber dari sisa pakan, faeces burung, sampah atau debu. Kotoran ini sering menumpuk pada alas kandang, lantai kandang, atau melekat pada tenggeran. Oleh karena itu, dalam pembersihan, bagian-bagian ini perlu mendapat perhatian.
Tindakan yang diperlukan untuk menjaga kebersihan kandang, antara lain, adalah:
a. Mengeruk, menyikat dan menyapu kotoran yang melekat pada bagian-bagian kandang untuk dibuang pada tempat pembuangan yang telah disiapkan.
b. Menyemprot atau menyiram dengan air pada bagian kandang yang telah dibersihkan secara rutin dua kali sehari .
c. Menyemprot kandang dengan desinfektan secara reguler 1 bulan sekali.
2. Perawatan Burung
Pada bagian-bagian tubuh burung seperti paruh, bulu sayap, ataupun telapak kaki, sering melekat kotoran baik bersumber dari pakan, debu, atau kotoran lain. Selain itu, kadang-kadang beberapa burung terluka akibat aktivitasnya. Agar kotoran yang melekat tidak menjadi sumber penyakit dan luka burung tidak menjadi infeksi atau bertambah parah, burung-burung dalam penangkaran perlu mendapat perawatan dan pemeliharaan.
Tindakan perawatan burung yang perlu dilakukan, antara lain, adalah:
a. Membersihkan bagian-bagian tubuh yang kotor, kemudian menyiram atau memandikannya dengan menggunakan semprotan air. Kegiatan ini sebaiknya dilakukan tiap hari dan waktu memandikan burung sebaiknya dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 agar burung dapat mengeringkan tubuhnya yang basah dengan cara berjemur.
b. Mengobati bagian tubuh burung yang terluka dengan menggunakan obat luka.
3. Penandaan (tagging)
Pemberian tanda (tagging) diperlukan untuk mengetahui silsilah, umur, nama pemilik penangkaran, memudahkan dalam pemberian pakan dan pengontrolan, serta sebagai tanda bahwa burung tersebut adalah burung hasil penangkaran. Pemberian tanda pada burung dapat dilakukan dengan menggunakan cincin alluminium yang anti karat berbentuk bulat yang biasa dijual di toko. Pemasangan cincin dilakukan pada kaki kiri karena kaki kiri sering dipakai untuk bertumpu sedangkan kaki kanan dipakai untuk mengambil, memegang atau menjepit pakan. Pemasangan cincin sebaiknya dilakukan pada piyik yang berumur ą 20-30 hari karena pada umur muda tidak akan merusak kakinya. Pemasangan cincin dilakukan dengan cara menyatukan tiga buah jari kaki kemudian cincin dimasukkan dan didorong ke belakang sampai jari kaki pertama pada bagian samping kembali bersatu dengan jari kaki lainnya.
D. Jenis Penyakit dan Pengendaliannya
Burung-burung dalam penangkaran walaupun telah dirawat dengan sebaik- baiknya, kadang-kadang atau masih sering terserang penyakit. Pengenalan jenis- jenis penyakit sangat diperlukan untuk menentukan langkah-langkah pengendaliannya. Jenis-jenis penyakit yang pernah menyerang burung dalam penangkaran adalah Tetelo atau Newcastle Disease (ND), Chronic Respiratory Disease (CRD), Coccidiosis (berak darah), Enteritis (radang usus), Proventriculitis (radang tembolok), Lice (kutu) dan Mycosis (jamur). Selain itu, pada beberapa tahun terakhir, dunia perunggasan (termasuk burung) di Indonesia terjangkit penyakit flu burung (Avian Influenza/AI) yang sangat berbahaya dan bersifat zoonosis (menular dari hewan ke manusia). Beberapa pendapat, meng-khawatirkan kasus ini terjadi pula pada satwa burung, terutama yang sudah dipelihara manusia. Oleh sebab itu, pencegahan dan pengendalian penyakit menjadi hal yang penting dalam kegiatan penangkaran burung.
Pengendalian terhadap penyakit yang menyerang burung di penangkaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi gejala-gejala klinis yang ditunjukan burung. Konsultasi dengan dokter hewan sebaiknya dilakukan sehingga dapat dilanjutkan dengan pengobatan atau pencegahan secara intensif.
V. PENGELOLAAN PENANGKARAN
Dalam penangkaran burung, terutama pengadaan dan pemeliharaannya, perlu memperhatikan tatacara dan peraturan yang berlaku. Tatacara pengada-an dan pemeliharaan burung dapat mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan Departemen Kehutanan (khususnya untuk regulasi persyaratan dan perijinan) dan Departemen Pertanian (khususnya Karantina Hewan). Sementara itu, untuk memudahkan pemeliharaan burung dapat mengikuti saran-saran Dinas Peternakan setempat, Dokter Hewan, Ahli burung (Ornithologist), Ahli Ekologi (Ecologist) dan sebagainya. Bila belum terdapat prosedur operasional standar (Standar Operational Procedur/SOP) pemelihara-an dan penangkaran burung dari pihak yang berwenang, maka institusi penge-lola juga dapat membuat sendiri SOP tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang ada dan saran-saran para ahli.
Penerapan SOP dalam kegiatan pemeliharaan burung dimaksudkan agar burung yang dipelihara dapat hidup dan berkembang biak dengan baik. Selain itu, manfaat lainnya adalah manusia serta lingkungan tetap sehat dan bersih dari sumber penyakit (terutama yang bersifat zoonosis seperti Flu Burung). SOP meliputi tatacara pengadaan dan pengiriman burung, penerimaan dan karantina burung, adaptasi dan penempatan burung, pengelolaan pakan dan obat-obatan, pengelolaan kebersihan/sanitasi kandang dan lingkungan, pengelolaan kesehatan dan pengendalian penyakit, pengelolaan repoduksi (perkembang biakan) dan pembesaran anak (piyik), serta pengelolaan sistem pencatatan kejadian dan perkembangan burung (recording).
Kegiatan pemeliharaan burung yang dikaitkan dengan koleksi dan display bermanfaat pula dalam meningkatkan nilai wisata. Bentuk-bentuk wisata burung yang dapat ditampilkan antara lain adalah: atraksi burung, celoteh burung, pemberian pakan langsung kepada burung, foto bersama burung, dan sebagainya. Upaya mendapatkan nilai tambah ini harus dilakukan pengelola dengan cara melatih petugas dan burung yang dijadikan obyek peningkatan nilai wisata.
VI. PENUTUP
Kegiatan penangkaran yang berhasil meningkatkan populasi suatu jenis burung akan sangat bermanfaat bagi kelestarian jenis tersebut dan juga jenis lainnya secara tidak langsung. Selain untuk re-stocking ke habitat alam, hasil penangkaran tersebut juga dapat dimanfaatkan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kegiatan perburuan di habitat alam dapat dikurangi dan dihentikan. Sebagai gantinya, pemenuhan permintaan terhadap burung sebagai hewan pelihara (pet) yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan budaya masyarakat, akan dapat disuplay dari hasil penangkaran.
boleh tau di mana tempat penangkaran burung kakak tua?
BalasHapus