homephoto grallerybuku tamulinktentang kamihome

04 Maret, 2010

KRITERIA MAKANAN YANG HARAM

HALAL DAN HARAMNYA MAKANAN

Ada dua kriteria yang menjadikan makanan itu haram, yakni makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi, yaitu jenis makanan yang diharamkan karena secara zatnya diharamkan, dan makanan yang diharamkan secara Lighairihi, yaitu jenis makanan yang diharamkan karena cara mendapatkannya haram.

1. Makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi

Makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi adalah jenis makanan yang diharamkan karena secara zatnya diharamkan. Adapun jenis makanan yang haram secara Lidzaatihi, antara lain:

a) Jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Qur`an, antara lain:

§ Bangkai (daging binatang yang mati tanpa disembelih)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan Al-An‘Am ayat 145;

§ Darah (darah yang mengalir dari seluruh binatang, kecuali Ikan)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3, dan Al An‘Aam ayat 145;

§ Daging babi (dan seluruh produk dari babi)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan Al-An‘Aam ayat 145;

§ Daging binatang yang disembelih dengan nama selain Allah

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan Al-An‘Aam ayat 145;

§ Daging binatang yg tidak disebut asma Allah ketika disembelih

Hal ini tercantum dalam surat Al-An‘Aam ayat 118 dan 121;

§ Khamr (minuman/makanan yg memabukkan serta turunannya)

→ Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 90-91.

b) Jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Hadist, antara lain:

§ Makanan/minuman yang menjijikkan (Jallalah)

Segala hal yang menjijikkan (misalnya : cacing, bekicot, tikus, belatung, kecoa, ulat, dll) tidak boleh dikonsumsi.

§ Daging binatang buas (yang bertaring dan berkuku tajam)

Hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkram. Misalnya: Harimau, Singa, Ular, Anjing, Kucing, Beruang, dan lain-lain.

Berdasarkan asal dzatnya, pada dasarnya makanan berasal dari dua sumber yaitu: hewani (produk hewan) dan nabati (produk tumbuhan). Semua tumbuhan pada umumnya adalah halal jika ia tidak beracun atau tidak diniatkan untuk digunakan dalam membuat makanan yang haram, seperti menanam anggur untuk membuat wine atau bir. Diperbolehkannya untuk memakan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan dijelaskan dalam Firman Allah SWT:

Dan Dialah (Allah) yang menjadikan (untuk kamu) kebun-kebun yang menjalar tanamannya dan yang tidak menjalar, pohon-pohon tamar dan tanaman yang berlainan (bentuk, rupa dan rasa) buahnya, zaitun, delima yang bersama [warna dan daun dan tidak bersama (rasa)]. Makanlah buahnya ketika ia berbuah dan keluarlah haknya pada hari memetiknya (menuai)”

(Al-An’am [6]:141)

Produk hewani dalam syariat Islam sudah dijelaskan dengan jelas. Hewan yang halal untuk dimakan hendaknya disembelih mengikuti ketentuan Islam. Menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher. Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi. Tata cara menyembelih yang Islami adalah sebagai berikut:

a Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An’am : 121

“Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya”.

b Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

c Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

d Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyembelihan yaitu sebagai berikut:

§ Tidak boleh dilakukan pemingsanan

§ Menggunakan pisau yang tajam dan tidak dipakai bersamaan untuk menyembelih hewan haram

§ Tidak menyiksa hewan

§ Lokasi penyembelihan tidak dipakai untuk menyembelih hewan haram

Terdapat juga kumpulan-kumpulan hewan yang tidak dibenarkan untuk dimakan, mengikuti mazhab Imam Syafi’e, seperti anjing, binatang yang bertaring dan bergading, binatang yang beracun, binatang yang hidup dalam dua alam, bangkai, binatang yang memakan najis semata-mata, dan babi. Dua faktor utama yang perlu dipegang untuk mementukan status halal adalah wajib menyebut nama Allah saat penyembelihan. Al-Qur`an dengan tegas sudah mengatur hal itu.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

(An-Nahl [16]:115)

2. Makanan yang diharamkan secara Lighairihi

Makanan yang diharamkan secara Lighairihi adalah jenis makanan yang diharamkan karena cara mendapatkannya haram. Adapun jenis makanan yang haram secara Lighairihi, antara lain:

a) Makanan dan atau harta dari hasil mencuri.

Mencuri yang dimaksud adalah mengambil atau memanfaatkan sesuatu tanpa seijin pemilik yang sah. Diantara hal tersebut, antara lain

· Makanan yang halal secara dzatnya, tetapi hasil mencuri.

· Mencicipi buah/makanan tanpa minta ijin penjualnya saat berada di kios/warung.

b) Makanan dan atau harta dari hasil berjudi.

Dalam hal ini, makanan atau harta hasil judi yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari membeli impian akan mendapatkan sesuatu yang luar biasa dengan pengorbanan yang kecil. Diantaranya yang termasuk kategori judi adalah:

· Toto gelap (togel), judi totor, judi kartu, dan lain-lain

· Judi melalui SMS di televisi.

· Judi melalui sepeda gembira.

· Judi melalui kuis, sayembara, kupon berhadiah, dan lain-lain.

c) Makanan/harta dari hasil riba

Makanan/harta dari hasil riba atau segala jual beli yang tidak jelas (ghoror), berpotensi membuat kecewa dan menimbulkan konflik dibelakang hari adalah haram hukumnya. Diantaranya yang sering terjadi dalam keseharian adalah:

· Memanfaatkan Bunga Bank;

· Jual beli sesuatu yang tidak jelas spesifikasinya (Misalnya Jual beli ketela, tetapi ketelanya masih di dalam tanah, atau jual beli anak hewan/ternak yang masih dalam kandungan);

· Sistem ijon (pembelian padi sebelum masak dan diambil setelah masak).

d) Makanan/harta dari hasil korupsi.

Dalam hal ini yang termasuk didalamnya adalah segala makanan/harta yang diperoleh dengan mengambil hak (properti) masyarakat untuk kepentingan pribadi.

e) Makanan/harta dari hasil jual beli barang haram.

· Uang dari hasil jual beli Miras (minuman keras), Narkoba, dan lain-lain.

· Uang dari hasil jual beli babi, daging bangkai, dan lain-lain.

f) Makanan/harta dari hasil suap menyuap.

Menyuap diartikan sebagai memberikan sesuatu (uang dan atau benda) kepada penguasa agar urusan menjadi lancar. Hal ini sering terjadi dalam permasalahan hukum, misalnya pejabat yang bersalah dapat menjadi tidak bersalah karena menyuap, atau beberapa profesi yang lain. Dalam hal suap menyuap, Rasulullah menyampaikan bahwa Orang yang menyuap dan orang yang disuap, dua-duanya dilaknat oleh Allah.

1 komentar:

  1. Berarti klu kt menyimak Ayat2 Alloh yg di uraikan tadi kt bisa menarik kesimpulan bahwa selama ini ayam yg biasa kt konsumsi & kt beli di swalayan ataupun pasar tradisional bs di katagorikan haram utk di konsumsi krn tdk sesuai dg syariat Islam dlm proses pemotongan krn tdk menyebutkan nama Alloh apalagi para pelaku bisnis ayam biasanya hanya awal aja menyebut nama Alloh proses pemotongan dr 1500 ekor ayam yg harus di potong.

    BalasHapus