homephoto grallerybuku tamulinktentang kamihome

11 Februari, 2010

ISTILAH DAN DEFINISI YANG BERKAITAN DENGAN PENANGKARAN SATWA LIAR BERASASKAN KONSERVASI HAYATI

ISTILAH DAN DEFINISI YANG BERKAITAN
DENGAN PENANGKARAN  SATWA LIAR
BERASASKAN KONSERVASI HAYATI
1    Ruang Lingkup
Standar ini meliputi  istilah dan definisi standar yang berkaitan dengan penangkaran satwa liar berasaskan konservasi hayati (PSLBKH); dan daftar jenis satwa yang dilindungi.
2    Acuan normatif
2.1    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.2    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.3    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2.4    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
2.5    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
2.6    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999  tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
2.7    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
2.8    Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 479/Kpts-II/1998 tanggal 8 Juni 1998 tentang Lembaga Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
3    Istilah dan Definisi
Istilah dan definisi yang digunakan dalam pedoman ini sebagai berikut :
3.1    Akreditasi
pengakuan formal kepada suatu lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu
3.2    Asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
tercapainya keserasian dan keseimbangan antara pelestarian kemampuan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
3.3    Asas perusahaan
tercapainya kelangsungan usaha dengan diperolehnya keuntungan yang memadai
3.4    Biodiversitas
keanekaragaman diantara makhluk hidup dari semua sumber  termasuk diantaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lainnya yang mencakup keanekaragaman di dalam spesies, diantara spesies dan ekosistem
3.5    Convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora / CITES
konvensi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna yang sudah terancam punah
3.6    Ekosistem sumber daya alam hayati
sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non-hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi
3.7    Habitat
lingkungan tempat satwa dapat hidup dan berkembang secara alami
3.8    Hasil hutan
benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan
3.9    Inventarisasi jenis satwa
upaya untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi
3.10    Jenis satwa yang populasinya jarang
jenis satwa yang populasinya kecil sehingga pembiakannya sangat sulit
3.11    Jenis satwa yang endemik|
jenis satwa yang terbatas dengan daerah penyebaran tertentu
3.12    Jenis satwa
jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub species baik di dalam maupun di luar habitatnya
3.13    Jenis satwa yang terancam punah
jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat, baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya
3.14    Konservasi sumber daya alam hayati
pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya
3.15    Kriteria
ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu
3.16    Lembaga Konservasi
lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah
3.17    Lembaga konservasi satwa
lembaga yang mengelola sumber daya alam hayati terutama untuk satwa yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan peredaran dengan tetap memelihara dan meningkatkan serta nilainya yang terbatas (endemik)
3.18    Melepaskan  kembali ke habitatnya
kegiatan mengembalikan ke habitat alamnya satwa hasil pengembangbiakan, penyelamatan, rehabilitasi atau hasil sitaan agar dapat berkembangbiak secara alami dengan memperhatikan daerah sebaran asli jenis yang bersangkutan, populasi yang telah mendiami habitat tujuan, daya dukung habitat tujuan dan lingkungannya
3.19    Penetapan
peneguhan suatu keputusan atau pengambilan keputusan
3.20    Pengawetan
upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah
3.21    Pengawetan jenis satwa di luar habitatnya
upaya yang dilaksanakan diluar habitat aslinya untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa agar tidak punah
3.22    Pemanfaatan jenis
penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian; penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan
3.23    Penangkapan satwa liar
kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis satwa liar diluar perburuan
3.24    Penangkar satwa liar
orang, badan hukum, koperasi dan lembaga yang melakukan kegiatan penangkaran satwa liar
3.25    Penandaan
pemberian tanda bersifat fisik pada bagian tertentu dari jenis satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari hasil penangkaran atau pembesaran
3.26    Penangkaran
upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya
3.27    Penangkaran satwa liar berazaskan konservasi hayati
upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan tercapainya keserasian dan keseimbangan antara pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati ekosistemnya
3.28    Pembesaran
upaya memelihara dan membesarkan benih atau bibit dan anakan dari satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya
3.29    Pengembangbiakan
usaha memperbanyak individu secara buatan baik di dalam maupun di luar habitatnya melalui cara-cara : memperbanyak individu dengan cara mengawinkan secara alami maupun buatan (inseminasi buatan) apabila cara reproduksinya adalah kawin dan dengan cara lain apabila cara reproduksinya tidak kawin baik di dalam maupun di luar habitatnya
3.30    Plasma nutfah
kumpulan flora dan fauna yang terdapat di alam dan masih membawa sifat-sifat yang asli
3.31    Populasi
kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya
3.32    Prosedur
tahap dan mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk menyelesaikan sesuatu
3.33    RSNI (rancangan standar nasional Indonesia)
Naskah standar sebelum menjadi SNI
3.34    Satwa
semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara
3.35    Satwa liar
semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
3.36    Satwa liar yang dapat diperdagangkan
jenis satwa liar yang tidak dilindungi dan tercantum dalam daftar kuota perdagangan
3.37    Sertifikasi
keterangan tertulis tentang ciri, asal usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran atau perburuan
3.38    SNI (standar nasional Indonesia)
standar yang telah diangkat/disetujui Dewan Standardisasi Nasional menjadi Standar Nasional Indonesia sampai dengan 12 Nopember 1997, dan/atau yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional mu;ai tanggal 13 Nopember 1997, dan berlaku secara nasional di Indonesia
3.39    Studbook (buku silsilah)
buku daftar silsilah jenis satwa yang ditangkarkan
3.40    Sumber daya alam hayati
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non-hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem
3.41    Standar
spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini dan yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya
3.42    Unsur hayati
mahluk hidup yang terdiri dari manusia, tumbuhan, satwa, dan jasad renik
3.43    Usaha penangkaran komersial
kegiatan yang berhubungan dengan penangkaran satwa liar yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran
3.44    Usaha penangkaran non komersial
kegiatan yang berhubungan dengan penangkaran satwa liar yang hasil penangkarannya tidak untuk diperdagangkan melainkan hanya untuk hobi, penelitian, rekreasi dan ilmu pengetahuan
CATATAN    Dalam proses pengembangan penangkaran satwa liar, dimungkinkan adanya pengembangan jenis satwa liar yang dapat ditangkarkan; pengembangan acuan normatif; pengembangan istilah dan definisi yang akan disajikan dalam suplemen dari dokumen ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar