homephoto grallerybuku tamulinktentang kamihome

10 Februari, 2010

PROPOSAL PEPELING



A
Latar Belakang
Indonesia memiliki sumber daya hutan yang kaya, dengan keanekaragaman hayati yang beragam baik flora maupun fauna yang berada di dalamnya. Luas hutan Indonesia saat ini mencapai kurang lebih 120 juta ha, namun dalam pemanfaatannya dirasakan masih belum dapat mensejahterakan masyarakat. Saat ini ada lebih dari 48 juta penduduk Indonesia tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut banyak dari  mereka berada dalam kondisi kemiskinan. Undang Undang No. 41 Tahun 1999, menyatakan bahwa hutan merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat. Dengan demikian hutan hendaknya diurus dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga dan dipertahankan kelestariannya. Sumberdaya hutan yang lestari dapat digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Hal tersebut tertuang dalam bentuk visi pembangunan kehutanan yaitu hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
Pada saat ini, pemerintah telah menyadari pentingnya eksistensi masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan lestari. Masyarakat sekitar hutan dapat menjadi ujung tombak bagi kelestarian hutan. Perilaku mereka dalam berinteraksi dengan hutan dapat diarahkan pada terciptanya hutan lestari. Oleh karena itu, berbagai program pembangunan kehutanan yang diluncurkan pada saat ini mengedepankan pendekatan resource based management yang berbasis pada forest community based development. Paradigma baru ini merupakan model pembangunan yang berpusat pada rakyat atau masyarakat sekitar hutan. Model pembangunan ini mengajak masyarakat sekitar hutan berperan serta dalam pengelolaan hutan, dengan mengedepankan prakarsa dan kekhasan/kearifan lokal masyarakat. Bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan sangat diperlukan agar aspek kelestarian hutan tetap terjaga namun kesejahteraan masyarakat tercapai. Lemahnya kapasitas masyarakat sekitar hutan menyebabkan mereka masih belum mampu secara optimal berperan serta dalam pengelolaan hutan, oleh karena itu oleh pemerintah dan pihak lain yang peduli akan kondisi masyarakat sekitar hutan telah melakukan berbagai upaya pemberdayaan pada mereka.
Peran aktif mahasiswa kehutanan sebagai social control dan agent of change  dalam menyikapi isu-isu kehutanan dan lingkungan hidup di dalam kondisi kehidupan bermasyarakat diperlukan untuk turut serta mewujudkan kecedasan masyarakat secara luas. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan  sebagai organisasi yang menghimpun mahasiswa fakultas Kehutanan, merespon kondisi kehutanan Indonesia saat ini dengan meningkatkan peran aktif social control-nya terhadap multi pihak di bidang kehutanan.
Rimbawan sebagai wadah bagi seluruh mahasiswa kehutanan harus mampu mencetak SDM  kehutanan yang mampu  menjawab semua tantangan dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu menjadi suatu hal yang sangat penting bagi BEM Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan dalam mempersiapkan kader-kadernya.
Panitia Pendidikan Pemblajaran Lingkungan Kehutanan (PEPELING) BEM Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan berinisiasi untuk mengadakan kegiatan tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas mahasiswa kehutanan sebagai rimbawan agar dapat menjawab tantangan pembangunan kehutanan saat ini.

B
Deskripsi Kegiatan
Pendidikan dan Pembelajaran Lingkungan Kehutanan yang disingkat menjadi PEPELING merupakan salah satu tahapan pengkaderan Rimbawan yang ada di Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan, dimana kegiatan ini adalah salah satu syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UNIKU. Dalam pelaksanaanya Pendidikan dan Pembelajaran Lingkungan Kehutanan (PEPELING) ini diharapkan menjadi salah satu pengabdian mahasiswa Fakultas Kehutanan UNIKU terhadap alam dan masyarakat sebagaimana tercantum dalam tri darma perguruan tinggi “pengabdian terhadap masyarakat” dan pencapaian RIMBAWAN seutuhnya bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan UNIKU, yang kemudian aplikasi dari kegiatan ini          diharapkan tetap berkesinambungan tanpa batasan waktu dan tempat sebagai tahap akhir dari rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pembelajaran Lingkungan Kehutanan (PEPELING)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar