homephoto grallerybuku tamulinktentang kamihome

11 Februari, 2010

TAMAN NASIONAL

TAMAN NASIONAL

peta kawasan taman nasional di indonesia
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
  1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
  2. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
  3. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  4. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
  5. Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
Manfaat taman nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain :
  1. Ekonomi
    Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
  2. Ekologi
    Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
  3. Estetika
    Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
  4. Pendidikan dan Penelitian
    Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
  5. Jaminan Masa Depan
    Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :
  1. Zona inti
  2. Zona pemanfaatan
  3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu :
  1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
  3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami
  5. mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi
  6. mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu :
  1. kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi
  2. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan
  3. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. penjarangan populasi satwa
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :
  1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
  2. merusak keindahan dan gejala alam
  3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
  4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :
Pemanfaatan Zona inti :
  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
  2. ilmu pengetahuan
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budidaya
Pemanfaatan zona pemanfaatan :
  1. pariwisata alam dan rekreasi
  2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
  3. pendidikan dan atau
  4. kegiatan penunjang budidaya
Pemanfaatan zona rimba :
  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
  2. ilmu pengetahuan
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budidaya
  5. wisata alam terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar